SUKA MAKMUE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,
menurunkan 14 anggotanya untuk mengaudit Keuangan dan Pembangunan di jajaran
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya selama 25 hari kerja sejak, Kamis (28/5)
kemarin.
Data yang diterima Rakyat Aceh, Tim KPK yang bekeja sama
dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu, bergerak sesuai
surat perintah tugas, nomor: SPT-1289/10-16/05/2015 yang ditanda tanggani a.n
Pimpinan KPK Plh Deputi, Roni Dwi Susanto tanggal 20 Mei 2015 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi memerintahkan dan menugaskan
untuk melakukan pengamatan, evaluasi dan pengujian pada Bidang Pengelolaan APBD
dan Hibah/Bansos, pengadaan barang jasa, serta pendapatan tahun 2014 – 2015
Kabupaten Nagan Raya, mulai tanggal 25 Mei 2015 selama 25 hari kerja.
Tim KPK tersebut ke Kabupaten Nagan Raya dipimpin Drs HT
Zulkarnaini pria yang kerap disapa Ampon Bang ini dalam rangka pelaksanaan
kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.
Pencegahan korupsi tersebut dengan nota kesepakan antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nomor SPJ-15/01/04/2011/ dan MoU-378/K/D2/2011.
Perjanjian kerja sama nomor SPJ-041/50-10/03/2015 dan
PRJ-01/D4/2015 tanggal 12 Maret 2015 tentang koordinasi dan supervisi
pencegahan korupsi. dan surat keputusan Pimpinan KPK tentang Tim koordinasi dan
supervisi pencegahan korupsi tahun 2015 nomor KEP-316/01-10/04/2015 tanggal 7
April 2015 lalu.
Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Afrizi Hadi dikonfirmasi
Rakyat Aceh di Suka Makmue kemarin mengatakan, Tim KPK ini ke Nagan Raya dalam
rangka kegiatan rutin dalam pencegahan korupsi di dua Kabupaten, nyakni, Nagan
Raya dan Abdya.
Tim KPK ini melakukan pengamatan, evaluasi dan pengujian
pada Bidang Pengelolaan APBD dan Hibah/Bansos, pengadaan barang/jasa, serta
pendapatan tahun 2014-2015 pada Kabupaten Nagan Raya, selama 25 hari kerja.
“Kami melakukan pencegahan korupsi dana APBK,
Hibah/Bansos, pengadaan barang/jasa, serta pendapatan tahun 2014-2015 di SKPK
tertentu di Nagan Raya,” kata Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Afrizi Hadi di
Kantor Bupati Nagan Raya didampingi Sekdakab setempat, Drs HT Zamzami,Ts MM.
Tim KPK ini ke Nagan Raya melakukan pencegahan korupsi.
Tapi tidak tertutup kemungkinan diluar pengetahuan mereka ada berbagai indikasi
dugaan korupsi dalam penggunaan dana APBK, Hibah/Bansos, dan pengadaan
barang/jasa, serta pendapatan tahun 2014-2015 di Nagan Raya.
“Kami melakukan pencegahan korupsi sejak hari ini sampai
25 hari kerja kedepan, ini kegiatan rutin dan belum ada indikasi. mungkin ada
tapi kami belum tau,” kata Afrizi Hadi.
Pimpinan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan
Nagan Raya, Wahidin kepada Rakyat Aceh mengatakan, pihaknya sangat meragukan
Tim KPK ke Nagan Raya dalam melakukan pencegahan korupsi di Nagan Raya.
Pasalnya, jangan KPK mungkin malaikat aja tidak sanggup untuk audit Nagan Raya
ini.
Namun demikian, pihaknya mengharapkan Tim KPK dapat
mengaudit penggunaan dana APBK, Hibah/Bansos, pengadaan barang/jasa, serta
pendapatan daerah ini sampai ke Negeri Cina.
“Kalau kita menuntut Ilmu, dikatakan Tuntutlah Ilmu
sampai Ke Negeri Cina, tapi ini Audit lah Pemkab Nagan Raya sampai Ke Negeri
Cina,” Kata Wahidin.
Untuk mendapatkan tanggapan terkait Tim KPK turun ke
Nagan Raya, Bupati Nagan Raya, Drs HT Zulkarnaini yang dihubungi Rakyat Aceh,
pukul 18.00 WIB. melalui nomor telpon selulernya yang diberikan ke wartawan
pada pertemuan dengan sejumlah insan pers di Pendopo Bupati, komplek
perkantoran Suka Makmue, Kamis 7 Mei lalu. Namun, nomor yang bersangkutan
sedang tidak aktif, Demikian juga dengan nomor telepon seluler Sekdakab Nagan
Raya, Drs HT Zamzami,Ts MM.
(mag-59/rakyataceh.co)
0 comments:
Post a Comment