JAKARTA - Bank
Indonesia mulai 1 Juni 2015 lalu mewajibkan setiap kegiatan transaksi di dalam
negeri, yang dilakukan perorangan ataupun korporasi, baik secara tunai maupun
nontunai, diwajibkan menggunakan rupiah.
Jika
aturan itu tidak dipatuhi, siap-siap bisa dipenjara. "Terhadap pelanggaran
rupiah secara tunai, sanksi pidana diatur dalam undang-undang mata uang yang
maksimal pidana 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta," ujar Plt Kepala
Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto di Gedung BI, Jakarta, Selasa
(9/6/2015).
Lebih
lanjut, dia menuturkan bahwa aturan wajib penggunaan rupiah itu sudah tercantum
dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan
Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan itu merupakan
tindak lanjut dari UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara
itu, pelanggaran terhadap transaksi nontunai akan diberikan sanksi administrasi
berupa teguran tertulis. Selain itu, pelanggar juga wajib membayar 1 persen
dari nilai transaksi tersebut hingga denda maksimum Rp 1 miliar. Tak sampai di
situ, aktivitas pembayaran si pelanggar juga bisa dibekukan oleh BI.
"Perjanjian
tertulis (transaksi nontunai) sejak 1 Juli 2015 wajib tunduk
menggunakan rupiah (perjanjian transaksi sebelum 1 Juli) maka setelah 1
juli, dilakukan perpanjangan, (lalu) akan tetap berlaku penggunaan kewajiban
rupiah," kata dia.
(kompas.com)
0 comments:
Post a Comment