Pernah mendengar SWDKLLJ? Coba semua perhatikan STNK
kendaraan. Ketika kamu membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan
dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ itu apa? Fungsinya buat apa?.
Berikut ini penjelasan dari Wily Susanto lewat akunnya
dikutip brilio.net, Rabu (8/7).
Yup, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar
pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang
dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ
tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250
cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar
Rp 143 ribu.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat
perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan
yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No
36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara memperoleh santunan?
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
- Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
- Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada
seseorang/pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi
korban kecelakaan.
Jadi jangan telat bayar pajak STNK ya. Kalau telat /
belum bayar terus terjadi musibah gak bakalan dapat santunan dari Jasa Raharja.
0 comments:
Post a Comment