JAKARTA - Beginilah jadinya kalau Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti sudah marah besar. Ke depan, kapal asing pencuri ikan di
Indonesia, tidak perlu lagi masuk pengadilan. Langsung tenggelamkan atau
dibakar saja.
“Kita akan menangkap kapal dan membuat UU Perikanan itu
berfungsi di lautan, karena UU Perikanan kita bisa tenggelamkan dilaut pada
saat penangkapan. Sehingga saya akan meminta PSDKP (Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan) dan TNI AL untuk menyidik di laut, serta kita tidak
perlu bawa ke pengadilan lagi,” tegas Menteri Susi, di Jakarta, Rabu
(20/5/2015).
Namun, Menteri Susi tetap optimis, dengan adanya
peradilan perikanan, ke depan diharapkan tuntas dan memutuskan peradilan itu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita maunya tidak pisimis, kita mengadakan peradilan
perikanan dengan maksud supaya perkara-perkara perikanan bisa ditangani dengan
cepat, dan memperikan ketentuan dan kekuatan penegakan hukum atas
pencurian-pencurian ikan di wilayah Indonesia,” jelasnya.
Dalam memberantas Illegal, Unreported, and Unregulated
(IUU) Fishing, Menteri Susi belum dapat menargetkan sampai kapan benar-benar
bersih dari perairan Indonesia tercinta ini. Apalagi jika peradilan perikanan
tidak tegas dalam menjatuhkan hukuman yang setimpal sebagai efek jera bagi para
pelakunya.
“Kalau mereka didenda hanya Rp100 juta, ya semua mau
maling. Curi Rp5 miliar atau Rp10 miliar, cuman didenda Rp100 juta, tidak akan
pernah habis malingnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Susi sempat kecewa saat melakukan
investigasi terhadap putusan Kejaksaan Tinggi Maluku di Pengadilan Perikanan
Ambon, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryasumpena menyilakan Susi
menginvestigasi proses penegakan hukum MV Hai Fa.
Seperti diketahui, proses peradilan kapal ikan asing
ilegal MV Hai Fa, telah tuntas dengan hukuman denda kepada nakhodanya sebanyak
Rp200 juta sana; padahal isi kapal ikan itu banyak ikan yang dilindungi UU
Indonesia. Tanpa tuntutan pidana terhadap nakhoda dan pemilik kapal.
Hal ini membuat Menteri Susi jadi berang atas tuntutan
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang dinilai ringan dalam kasus MV Hai Fa
itu. MV Hai Fa bertonase 4.600 ton itu ditahan pada akhir Desember 2014 ketika
merapat di pelabuhan wanam, Merauke, Papua oleh kapal patroli Direktur
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, bersama TNI AL.
“Tuntutan JPU sangat mengecewakan dan saya ingin
melakukan investasi pada putusan Hakim Pengadilan Perikanan Ambon,” tegas
Menteri Susi, di Kantor KKP Jakarta, Senin (23/3/2015). (pemi)
citraindonesia.com
0 comments:
Post a Comment