Begini Kalau Menteri Susi Marah Besar!


JAKARTA - Beginilah jadinya kalau Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah marah besar. Ke depan, kapal asing pencuri ikan di Indonesia, tidak perlu lagi masuk pengadilan. Langsung tenggelamkan atau dibakar saja.

“Kita akan menangkap kapal dan membuat UU Perikanan itu berfungsi di lautan, karena UU Perikanan kita bisa tenggelamkan dilaut pada saat penangkapan.‎ Sehingga saya akan meminta PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan TNI AL untuk menyidik di laut, serta kita tidak perlu bawa ke pengadilan lagi,” tegas Menteri Susi, di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Namun, Menteri Susi tetap optimis, dengan adanya peradilan perikanan, ke depan diharapkan tuntas dan memutuskan peradilan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita maunya tidak pisimis, kita mengadakan peradilan perikanan dengan maksud supaya perkara-perkara perikanan bisa ditangani dengan cepat, dan memperikan ketentuan dan kekuatan penegakan hukum atas pencurian-pencurian ikan di wilayah Indonesia,” jelasnya.
Dalam memberantas Illegal, Unreported, and Unregulated‎ (IUU) Fishing, Menteri Susi belum dapat menargetkan sampai kapan benar-benar bersih dari perairan Indonesia tercinta ini. Apalagi jika peradilan perikanan tidak tegas dalam menjatuhkan hukuman yang setimpal sebagai efek jera bagi para pelakunya.

“Kalau mereka didenda hanya Rp100 juta, ya semua mau maling. Curi Rp5 miliar atau Rp10 miliar, cuman didenda Rp100 juta, tidak akan pernah habis malingnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Susi sempat kecewa saat melakukan investigasi terhadap putusan Kejaksaan Tinggi Maluku di Pengadilan Perikanan Ambon, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryasumpena menyilakan Susi menginvestigasi proses penegakan hukum MV Hai Fa.

Seperti ‎diketahui, proses peradilan kapal ikan asing ilegal MV Hai Fa, telah tuntas dengan hukuman denda kepada nakhodanya sebanyak Rp200 juta sana; padahal isi kapal ikan itu banyak ikan yang dilindungi UU Indonesia. Tanpa tuntutan pidana terhadap nakhoda dan pemilik kapal.

Hal ini membuat Menteri Susi jadi berang atas tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang dinilai ringan dalam kasus MV Hai Fa itu. MV Hai Fa bertonase 4.600 ton itu ditahan pada akhir Desember 2014‎ ketika merapat di pelabuhan wanam, Merauke, Papua oleh kapal patroli Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, bersama TNI AL.

“Tuntutan JPU sangat mengecewakan dan saya ingin melakukan investasi pada putusan Hakim Pengadilan Perikanan Ambon,” tegas Menteri Susi, di Kantor KKP Jakarta, Senin (23/3/2015). (pemi)



citraindonesia.com
Share on Google Plus

About http://komunikasipost.blogspot.com/

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment