Jakarta - Humas
Mabes Polri coba merealisasikan beberapa permasalahan umum yang belum banyak
dipahami masyarakat. Salah satunya tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dan perhitungan pajak serta denda.
Dijelaskan
bahwa STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang
berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan.
Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan
masa berlaku termasuk pengesahan.
Berikut
istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:
1. BBN KB (Bea
Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga
faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second)
sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. PKB. Besarnya
1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan
nilai jual.
3. SWDKLLJ (Sumbangan
wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa
Raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak
dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama
dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa
berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda
SWDKLLJ.
Perhitungan
Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat
3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat
6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda
SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Contoh:
Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK
Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan
sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp
61.000.
Sehingga,
total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ)
+ Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
0 comments:
Post a Comment