JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melaporkan utang luar negeri (ULN)
Indonesia pada November 2014 tumbuh 11,8 persen (year on year/yoy), lebih
tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Oktober 2014, yakni 10,9 persen
(yoy).
Dengan demikian, posisi
ULN Indonesia pada akhir November 2014 tercatat sebesar 294,4 miliar dollar AS.
Utang luar negeri tersebut terdiri atas ULN sektor publik sebesar 133,9 miliar
dollar AS (45,5 persen dari total ULN) dan ULN sektor swasta 160,5 miliar
dollar AS (54,5 persen dari total ULN).
BI menyatakan, meski
secara tahunan mengalami akselerasi pertumbuhan, posisi ULN November 2014 turun
0,2 persen dibandingkan posisi bulan sebelumnya karena turunnya posisi ULN
swasta. Perkembangan ULN pada November 2014 dipengaruhi pertumbuhan ULN sektor
publik yang meningkat saat pertumbuhan ULN sektor swasta melambat.
ULN sektor publik tumbuh
8,6 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya, lebih tinggi dibandingkan
bulan sebelumnya sebesar 5,9 persen (yoy). Hal ini terutama dipengaruhi
peningkatan kepemilikan surat utang pemerintah oleh asing.
"Di sisi lain, ULN
sektor swasta tumbuh 14,7 persen (yoy), lebih lambat jika dibandingkan dengan
pertumbuhan bulan sebelumnya yang sebesar 15,4 persen (yoy). ULN sektor swasta
didominasi perjanjian pinjaman (64,6 persem dari total ULN sektor swasta) yang
mencatat pertumbuhan 9,7 persen (yoy)," tulis bank sentral dalam
keterangan resminya, Senin (19/1/2015).
Secara keseluruhan,
posisi ULN pada akhir November 2014 terpusat pada sektor keuangan,
pertambangan, industri pengolahan, dan listrik, gas & air bersih yang
menempati pangsa 76,9 persen terhadap total ULN swasta.
"Bank Indonesia
memandang perkembangan ULN masih cukup sehat, namun perlu terus diwaspadai
risikonya terhadap perekonomian. Ke depan, Bank Indonesia akan tetap memantau
perkembangan ULN, khususnya ULN swasta. Hal ini dimaksudkan agar ULN dapat
berperan secara optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan tanpa
menimbulkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas makroekonomi," ungkap
BI. (Kompas.com)
0 comments:
Post a Comment