Cek STNK-mu, Ada Biaya SWDKLLJ, Ini Penjelasannya


Pernah mendengar SWDKLLJ? Coba semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kamu membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ itu apa? Fungsinya buat apa?.

Berikut ini penjelasan dari Wily Susanto lewat akunnya dikutip brilio.net, Rabu (8/7). 

Yup, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp 143 ribu.

Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :

Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta


Bagaimana cara memperoleh santunan?
  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
  3. Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang/pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.

Jadi jangan telat bayar pajak STNK ya. Kalau telat / belum bayar terus terjadi musibah gak bakalan dapat santunan dari Jasa Raharja.


Share on Google Plus

About http://komunikasipost.blogspot.com/

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment